SAMARINDA: Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda mendapat respons positif dari kalangan legislatif.
Meski demikian, DPRD Kota Samarinda menekankan proyek tersebut harus dirancang secara matang, terutama terkait penentuan lokasi serta potensi dampak lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyebut pengembangan teknologi waste-to-energy dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendukung pemanfaatan energi alternatif.
“Kalau sampah bisa dikelola menjadi pembangkit listrik tentu itu hal yang baik. Kita juga dihadapkan dengan tantangan energi seperti BBM. Dengan pengelolaan ini, limbah yang selama ini menjadi masalah justru bisa dimanfaatkan menjadi energi,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Menurut Novan, pengelolaan limbah tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk standar teknologi dan pengendalian dampak lingkungan.
“Pengelolaan limbah kita mengacu pada peraturan kementerian. Ada langkah-langkah tersendiri, termasuk terkait teknologi yang diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung inovasi tersebut, selama proses perencanaan dan implementasi tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Salah satu perhatian utama adalah penentuan lokasi pembangunan fasilitas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kalau dari DPRD tentu menyambut baik. Tinggal bagaimana tata letaknya. Ini mau dikelola di daerah mana, harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah,” katanya.
Novan mengingatkan, pemilihan lokasi harus dilakukan secara hati-hati guna menghindari potensi gangguan lingkungan, khususnya terkait kualitas udara di kawasan permukiman.
“Jangan sampai memberikan dampak negatif, khususnya polusi udara bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Secara ilmiah, teknologi waste-to-energy memang berpotensi menghasilkan emisi jika tidak dilengkapi sistem pengendalian yang memadai.
Emisi tersebut dapat berupa partikel halus, gas hasil pembakaran, hingga senyawa kimia dari proses pengolahan sampah.
Partikel halus seperti PM2.5 diketahui dapat berdampak pada kesehatan jika terpapar dalam jangka panjang.
Karena itu, fasilitas modern umumnya dilengkapi penyaring partikel dan sistem pengolahan gas buang agar emisi tetap dalam batas aman.
Selain aspek teknologi, DPRD juga menilai kajian lingkungan menjadi faktor krusial sebelum proyek direalisasikan.
Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dilakukan secara komprehensif dan transparan.
“Kajian lingkungannya harus benar-benar matang dan terbuka. Masyarakat juga perlu dilibatkan supaya tidak menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut Novan, belum ada pembahasan final antara DPRD dan pemerintah daerah terkait rencana teknis pembangunan PLTSa, termasuk lokasi pasti maupun pihak operator yang akan mengelola fasilitas tersebut.
“Untuk saat ini belum ada pembahasan yang bersifat final. Lokasinya di mana, siapa pengelolanya, itu juga belum diputuskan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara umum fasilitas pengolahan sampah seperti PLTSa biasanya dibangun di kawasan dekat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), misalnya di wilayah Kecamatan Sambutan, guna memudahkan distribusi bahan baku.
Namun demikian, kesiapan lahan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah tetap harus dipastikan terlebih dahulu.
Dengan volume sampah perkotaan yang terus meningkat, Samarinda dinilai membutuhkan inovasi pengelolaan yang lebih modern.
Meski begitu, DPRD menegaskan pengembangan teknologi tersebut harus tetap mengutamakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita tentu mendukung inovasi pengelolaan sampah. Tapi prinsipnya harus jelas, lokasi harus tepat, teknologi aman, dan lingkungan tetap terlindungi,” pungkasnya.

