SAMARINDA: Dugaan larangan peliputan terhadap wartawan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada aksi 21 April, memantik perhatian serius dari kalangan pers.
Insiden tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih karena lokasi yang dimaksud merupakan fasilitas publik.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Serikat Media Siber Kaltim sekaligus Ahli Pers dari Dewan Pers, Endro S. Efendi, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut.
Ia menilai pembatasan terhadap kerja jurnalistik di area kantor gubernur merupakan langkah yang berlebihan.
“Larangan peliputan di Kantor Gubernur Kaltim ini sangat kami sesalkan. Tempat itu adalah fasilitas publik, dan selama ini menjadi ruang terbuka bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya,” kata Endro dalam pernyataan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Endro menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan akses peliputan, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan intimidatif terhadap jurnalis di lapangan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat indikasi perebutan telepon genggam milik wartawan hingga penghapusan foto, video, dan data hasil liputan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi serius terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
“Jika benar ada perebutan telepon genggam atau penghapusan materi liputan, itu jelas merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati,” ujarnya.
Ia juga mengaku terkejut dengan situasi tersebut.
Selama bertahun-tahun melakukan peliputan di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Endro menyebut belum pernah menemui perlakuan serupa terhadap wartawan.
“Selama ini peliputan di kantor gubernur berjalan normal. Karena itu ketika muncul larangan seperti ini, wajar jika menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Lebih lanjut, Endro menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Kehadiran wartawan di ruang publik, menurutnya, justru menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi kejadian tersebut, Forum Pimred Serikat Media Siber Kalimantan Timur menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, meminta aparat maupun pihak terkait untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk kembali membuka akses peliputan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Pers bukan untuk dihalangi. Kehadirannya justru memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” tutup Endro.

