SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda menyoroti proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di TPA Sambutan setelah menemukan sejumlah perubahan spesifikasi teknis saat melakukan peninjauan lapangan pada Senin, 27 April 2026.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp28 miliar tersebut secara fisik disebut telah rampung 100 persen.
Namun, tim pansus menilai terdapat beberapa perubahan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan sampah dan keamanan lingkungan.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan salah satu temuan utama berada pada sistem instalasi pipa gas metana.
“Ternyata ada perubahan spesifikasi yang sebelumnya belum terkomunikasikan. Pipa yang awalnya direncanakan sebanyak 25 titik, ternyata di lapangan hanya tersisa 9 titik,” ujarnya saat peninjauan.
Menurut Rohim, perubahan tersebut perlu penjelasan mendalam karena desain awal diyakini telah melalui kajian teknis yang matang.
“Kami ingin memastikan kualitas pengelolaan sampahnya tetap terjaga. Tidak mungkin dalam desain awal ditentukan 25 titik tanpa kajian. Kalau sekarang dikurangi menjadi sembilan, tentu harus ada penjelasan yang kuat,” tegasnya.
Pihak pelaksana proyek disebut menjelaskan bahwa pengurangan jumlah titik pipa dilakukan dengan kompensasi memperbesar diameter pipa.
Meski demikian, Rohim meragukan langkah tersebut dapat sepenuhnya menggantikan fungsi distribusi gas metana yang sebelumnya dirancang lebih luas.
“Memperbesar diameter pipa belum tentu menyelesaikan persoalan. Kalau sebaran titiknya berkurang, distribusi gas dari timbunan sampah juga bisa menjadi tidak maksimal,” katanya.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Sukamto, turut menilai proyek tersebut masih menyisakan persoalan teknis meski bernilai besar.
“Dengan anggaran sebesar itu, hasilnya menurut kami masih kurang maksimal. Area landfill juga terlihat rawan longsor karena batas antara timbunan sampah dan tanah penahan dinilai terlalu sempit,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa pengurangan titik pipa gas metana merupakan rekomendasi dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
“Alasannya supaya kendaraan bisa lebih leluasa bermanuver. Padahal fungsi pipa itu untuk sebaran gas dari tumpukan sampah. Mengurangi jumlah titik tentu bisa memengaruhi efektivitasnya,” jelasnya.
Sukamto menegaskan, perubahan desain teknis seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar kajian yang kuat.
“TWAP sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengoreksi desain perencanaan secara teknis. Kalau diameter pipa diperbesar tapi titiknya dikurangi, tetap saja sebarannya tidak maksimal,” tegasnya.
Pansus memastikan seluruh temuan ini akan dimasukkan dalam catatan resmi evaluasi LKPJ Tahun Anggaran 2025.
DPRD Samarinda juga mendesak dinas terkait memberikan klarifikasi menyeluruh agar proyek sanitary landfill di TPA Sambutan benar-benar memenuhi standar teknis, aman bagi lingkungan, serta mampu mendukung sistem pengelolaan sampah jangka panjang di Kota Samarinda.

