SAMARINDA: Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Jahab, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Budi Duta Agromakmur (BDA) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai janggal oleh kuasa hukum masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Kantor DPD RI perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda, Senin, 27 April 2026, berlangsung sekitar tiga jam dan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Kuasa hukum warga Jahab, Paulinus Dugis, menilai rapat tersebut membuka berbagai pertanyaan serius terkait legalitas hak guna usaha (HGU), transparansi dokumen pertanahan, hingga kewajiban plasma perusahaan.
Paulinus mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara disebut telah beberapa kali meminta kejelasan dokumen HGU perusahaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai.
“Tadi terungkap pemerintah daerah sudah beberapa kali menyurati BPN untuk meminta kejelasan terkait HGU PT BDA. Namun menurut informasi yang kami dengar di dalam rapat, dokumen tersebut belum juga diperlihatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan data pertanahan dalam penyelesaian konflik.
“Pertanyaan kami, ada apa dengan BPN kita? HGU yang seharusnya bisa diketahui oleh pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini justru tidak diperlihatkan,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan Dinas Perkebunan yang disebut tidak mengetahui secara pasti detail lokasi HGU perusahaan.
“Yang anehnya lagi, dari Dinas Perkebunan sendiri mengatakan tidak tahu di mana letak HGU PT BDA. Padahal perusahaan ini jelas bergerak di bidang perkebunan,” ujarnya.
Selain HGU, kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar juga menjadi sorotan utama.
Paulinus menyebut Dinas Perkebunan dalam rapat menyatakan perusahaan tidak memiliki kebun plasma sebagaimana mestinya.
“Dari pihak Dinas Perkebunan tadi mengatakan memang tidak ada plasma yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Namun di sisi lain, perusahaan disebut mengklaim memiliki skema kemitraan tertentu yang dianggap sebagai bentuk plasma.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menunjukkan ketidaksinkronan antara perusahaan dan pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan sebelumnya pernah memberikan tiga kali surat peringatan kepada perusahaan terkait persoalan plasma.
Dua bidang HGU menjadi pusat sengketa, yakni HGU 01 dan HGU 09.
Menurut Paulinus, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, HGU 01 diduga telah habis masa berlakunya.
“Kalau melihat data yang ada, HGU 01 itu sudah mati. Jadi menurut kami tidak perlu lagi dibentuk tim verifikasi untuk lahan tersebut karena statusnya sudah berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan jika status tersebut benar, maka lahan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Kalau HGU-nya sudah mati, kembalikan saja kepada masyarakat. Itu yang kami sampaikan dalam rapat,” katanya.
Sementara HGU 09 dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait legalitas administrasi, luas wilayah, dan izin lokasi.
Paulinus juga menyinggung laporan warga mengenai dugaan aktivitas perusahaan di lahan yang status HGU-nya dipersoalkan.
“Kami juga sepakat tadi bahwa apabila ada masyarakat yang melihat aktivitas di lahan yang HGU-nya sudah berakhir, maka hal itu bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung di lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemerintah daerah.

Manager PT BDA, Adi Arianto, menyatakan penyelesaian sengketa masih berjalan bersama Pemkab Kukar dan Forkopimda.
“Semua proses sedang berjalan. Kami bersama pemerintah daerah berupaya menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menyebut beberapa penyelesaian lahan masyarakat telah dilakukan sebelumnya.
“Ada beberapa usulan masyarakat yang sudah kami tindaklanjuti, termasuk terkait lahan dari Desa Loa Sumber yang telah diajukan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Kuasa hukum masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan melihat perkembangan dari proses yang berjalan, termasuk kerja tim yang dibentuk pemerintah daerah. Jika ditemukan hal-hal yang melanggar aturan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” ujar Paulinus.

