SAMARINDA: Sengketa lahan antara warga Desa Jahab, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Budi Duta Agromakmur (BDA) kembali mencuat setelah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Konflik agraria yang disebut telah berlangsung sejak sekitar 1979 atau hampir 47 tahun itu kini mendapat perhatian serius di tingkat nasional karena diduga melibatkan tumpang tindih lahan masyarakat dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, mengatakan laporan masyarakat menyoroti dua bidang HGU perusahaan, yakni HGU 01 dan HGU 09, yang diduga bersinggungan dengan lahan produktif warga.
“Ada dua HGU yang disebut masyarakat bertumpang tindih dengan lahan mereka, yakni HGU 01 dan HGU 09, sehingga kita berharap ada penyelesaian yang adil antara perusahaan dan warga yang memiliki hak di lokasi tersebut,” ujarnya usai rapat di Kantor DPD RI, Senin, 27 April 2026.
Menurut Henock, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membentuk tim penyelesaian sengketa yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dengan masa kerja selama tiga bulan.
“Kami bersyukur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara cukup sigap. Tim sudah dibentuk dengan ketua Sekda dan diberikan waktu tiga bulan untuk bekerja menyesuaikan dan menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Henock menegaskan, apabila penyelesaian di tingkat daerah tidak menemukan titik temu, maka persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat nasional melalui Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.
“Jika tidak ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan, kami akan menarik persoalan ini ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di tingkat nasional,” tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah dugaan bahwa salah satu HGU perusahaan, yakni HGU 01, telah habis masa berlakunya namun aktivitas perkebunan disebut masih berlangsung.
“Ada dugaan salah satu HGU yang disebut HGU 01 sudah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang, tetapi di lapangan masih dilakukan penanaman kembali. Ini yang kemudian dipersoalkan masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut,” jelas Henock.
Ia menekankan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat lokal.
“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Jangan hanya mengeruk kekayaan daerah tanpa memberikan peluang kepada masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Henock juga menyoroti pentingnya menjaga lahan pertanian masyarakat agar tidak seluruhnya berubah fungsi menjadi perkebunan sawit atau sektor ekstraktif lainnya.
“Kita ini negara agraris. Lahan pertanian harus tetap dijaga. Jangan semua lahan diberikan untuk perkebunan sawit atau tambang tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian,” katanya.
Di sisi lain, manajemen PT Budi Duta Agromakmur menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan konflik melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda.
Manager PT BDA, Adi Arianto, mengatakan sebagian sengketa lahan sebenarnya telah diselesaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Semua proses sedang berjalan. Bersama Forkopimda dan pemerintah daerah kami berupaya menyelesaikan persoalan yang muncul di BDA agar tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
“Ada beberapa puluh bahkan ratusan hektare lahan masyarakat yang sudah kita selesaikan sebelumnya. Jadi proses penyelesaian ini memang sudah berjalan,” lanjutnya.
Terkait status HGU 01 dan 09, Adi menyebut proses administrasi masih berlangsung.
“Untuk HGU 01 dan 09 saat ini masih dalam proses. Secara yuridis sebenarnya sudah sesuai aturan, namun ada perubahan regulasi yang membuat penerbitannya belum selesai,” jelasnya.
PT BDA juga mengklaim telah menjalankan program kemitraan plasma dengan masyarakat sekitar.
“Kami sudah menindaklanjuti beberapa usulan masyarakat, di antaranya sekitar 134 hektare dari Desa Loa Sumber. Ada juga sekitar 34 hektare yang sudah kami ajukan ke pemerintah untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke DPD RI, warga Desa Jahab menilai lahan yang mereka garap selama puluhan tahun masih masuk dalam konsesi perusahaan tanpa persetujuan yang memadai.
Masyarakat juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas perusahaan.
Warga merujuk pada dokumen AMDAL serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan bermusyawarah dengan masyarakat sebelum menjalankan usaha perkebunan.
Atas dasar itu, warga meminta pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

