SAMARINDA: Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari-Maret 2026.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum (APH) kepada masyarakat dalam menangani barang sitaan narkoba.
Pemusnahan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNN Kota Samarinda.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan bersama untuk menunjukkan sifat terbuka dan akuntabel dari kami para penegak hukum terhadap penanganan barang bukti narkotika,” ujarnya di Polresta Samarinda, Kamis, 30 April 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 11 Laporan Polisi (LP) dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda selama triwulan pertama tahun 2026.
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya sabu-sabu sebanyak 2.992,69 gram, ekstasi (Inex) sebanyak 436 butir atau setara dengan 154,84 gram, serta ganja sebanyak 2.204,96 gram.
Hendri Umar menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana narkoba diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Sebagai aparat penegak hukum, salah satu tugas utama kami adalah pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini adalah salah satu kewajiban konstitusional kami,” tambahnya.
Melalui kehadiran media, Hendri berharap informasi pemusnahan ini dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat mengenai keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang disita dari para pengedar maupun bandar tidak disalahgunakan dan benar-benar dihancurkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

