
BONTANG: Besarnya potensi pendapatan daerah dari sektor parkir dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah Kota Bontang. DPRD pun meminta pemerintah melakukan pembenahan pengelolaan parkir agar kebocoran pendapatan dapat ditekan.
Sorotan itu muncul dalam pembahasan program kegiatan tahun 2026 antara Komisi C DPRD Bontang dan Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut terungkap potensi retribusi parkir tepi jalan umum di Bontang diperkirakan mencapai Rp440 juta per tahun. Namun hingga triwulan I 2026, realisasi pendapatan yang masuk ke daerah baru sekitar Rp11,2 juta.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menilai, angka tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan sektor parkir di lapangan.
Menurutnya, potensi pendapatan daerah belum sepenuhnya masuk ke kas pemerintah karena banyak titik parkir yang belum tertata secara resmi.
Ia menuturkan pemerintah daerah perlu lebih serius menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah tuntutan penguatan kemandirian fiskal.
“Tidak bisa terus bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah harus mulai mandiri dalam mencari sumber PAD,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.
Sahib juga menyoroti masih maraknya parkir liar yang dianggap menjadi salah satu penyebab kebocoran retribusi daerah.
“Potensi PAD dari parkir ini bocor. Harus dikelola secara resmi agar masuk ke kas daerah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang M Taupan Kurnia menyebut, pihaknya sedang melakukan evaluasi sekaligus pendataan ulang terhadap sejumlah titik parkir yang ada di Kota Bontang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan kawasan parkir resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan terkontrol.
“Kami sedang melakukan pendataan ulang titik-titik parkir. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa dijadikan lokasi resmi dan dikelola lebih tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, angka Rp440 juta yang muncul saat ini masih berupa estimasi potensi, sehingga belum sepenuhnya tercatat sebagai penerimaan riil daerah.
Menurutnya, sistem pengelolaan yang belum optimal membuat sebagian potensi retribusi belum dapat ditarik secara maksimal.
Berdasarkan data Bapenda, terdapat tujuh titik parkir tepi jalan yang telah terdata, di antaranya kawasan Bontang Kuala, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani. Dari lokasi tersebut, potensi retribusi diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun, meski realisasi pendapatan hingga triwulan pertama masih belum memenuhi target Rp45 juta.
Selain persoalan parkir liar, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam penetapan kawasan parkir serta penyesuaian mekanisme antara sistem pajak dan retribusi dalam pengelolaannya. (Adv)

