
BONTANG: Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meski pemerintah pusat menghentikan pembiayaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi ribuan warga Bontang tahun ini.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Bontang saat melakukan kunjungan kerja ke RSIB, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam agenda itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto bersama jajaran manajemen rumah sakit membahas dampak kebijakan pemutusan BPJS terhadap pelayanan pasien di lapangan.
Direktur Operasional RSIB Ary Sigit Pranoto mengatakan, pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkoordinasi, memang ada protokol yang disiapkan. Artinya kami tetap bisa memberikan pelayanan yang kepesertaannya terputus,” ujarnya.
Ia menegaskan RSIB tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa melihat perubahan status kepesertaan BPJS yang terjadi.
“Kami tetap memberikan komitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan meskipun kepesertaan diputus di pusat,” katanya.
Diketahui, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan BPJS PBI terhadap 2.753 warga Bontang pada 2026.
Sebelumnya, jumlah penerima PBI APBN di Bontang mencapai 26.899 jiwa. Setelah adanya pemutusan tersebut, jumlah penerima manfaat kini tersisa 24.146 jiwa.
Sementara berdasarkan data kepesertaan jaminan kesehatan, total warga Bontang yang telah terdaftar mencapai 180.196 jiwa.
Rinciannya terdiri dari peserta PBI APBN sebanyak 26.899 jiwa, PBI APBD 56.756 jiwa, PPU Badan Usaha 64.777 jiwa, PPU Penyelenggara Negara 19.236 jiwa, serta peserta mandiri sebanyak 12.498 jiwa.
Selain membahas dampak kebijakan BPJS, Komisi A DPRD Bontang juga menyoroti mekanisme pelayanan pasien di RSIB, termasuk sistem pendaftaran online dan pelayanan langsung melalui loket.
Ary memastikan seluruh pasien tetap memperoleh pelayanan yang sama karena rumah sakit telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara menyeluruh.
“Terkait pendaftaran tidak membeda-bedakan. Kami punya SOP sehingga secara klinis sama. Yang membedakan tentu hanya di fasilitas saja,” jelasnya.
Saat ini RSIB menyediakan empat loket pelayanan bagi pasien umum, peserta BPJS, maupun pasien rekanan perusahaan guna mempercepat proses pelayanan.
Selain itu, RSIB juga menghadirkan layanan digital melalui WhatsApp dan aplikasi JKN Mobile untuk mempermudah proses pendaftaran hingga antrean pasien.
“Baik dari pendaftaran maupun sistem antrean, kami siapkan layanan online untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

