
BONTANG: DPRD Kota Bontang menyoroti masih lambannya pelaporan aset oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Akibatnya, sejumlah aset rusak, tidak terpakai, hingga sudah tidak memiliki nilai guna masih tercatat sebagai aset aktif milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga OPD sebagai pengguna barang.
Menurutnya, OPD memiliki peran penting karena mengetahui langsung kondisi aset di lapangan sehingga pembaruan data harus dilakukan secara rutin.
“Yang mengetahui kondisi aset di lapangan itu OPD. Karena itu pelaporannya harus rutin dan tertib supaya data aset daerah tetap akurat,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Rustam menjelaskan, mekanisme pelaporan aset sebenarnya sudah menjadi bagian dari sistem pengelolaan barang milik daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proses inventarisasi dan penataan aset dinilai belum berjalan maksimal.
Kondisi tersebut menyebabkan berbagai aset yang sudah tidak produktif masih tercatat dalam data pemerintah daerah.
Ia mencontohkan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi, peralatan kantor rusak, hingga barang inventaris lain yang seharusnya sudah dapat diusulkan untuk dihapus atau dilelang sesuai ketentuan.
Menurut Rustam, setiap OPD seharusnya melakukan pendataan aset secara berkala agar proses verifikasi dan tindak lanjut oleh BPKAD dapat berjalan lebih cepat.
“Kalau pelaporannya berjalan baik, tentu pengelolaan aset juga akan lebih tertata. Aset yang sudah tidak produktif bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, persoalan aset daerah juga kerap menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, penataan aset dinilai perlu dilakukan lebih tertib agar tidak terus menjadi temuan berulang.
“Kalau data aset terus diperbarui dan dilaporkan secara berkala, tentu pengelolaannya akan lebih tertata dan tidak membebani administrasi pemerintah daerah,” tutup Rustam. (Adv)

