SAMARINDA: Ajang lari Samarinda Half Marathon yang dijadwalkan berlangsung batal digelar. Polresta Samarinda menetapkan perempuan berinisial V. sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap total dana pendaftaran yang diterima tersangka mencapai Rp481.365.000 dari 1.714 peserta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan ,kasus tersebut mencuat setelah sekitar 100 peserta mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026, melaporkan dugaan penipuan.
Para peserta mengaku gagal memperoleh race pack, sementara ajang lari yang dijadwalkan berlangsung juga batal digelar.
“Pada hari pengambilan race pack tidak ada pihak penyelenggara yang hadir menemui peserta. Saat itulah para peserta menyadari adanya dugaan penipuan karena kegiatan Samarinda Half Marathon tidak terlaksana,” ujar Hendri dalam konferensi pers, di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan penyelidikan, V mempromosikan Samarinda Half Marathon melalui media sosial dan sejumlah media lainnya.
Event tersebut menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10K sebesar Rp200 ribu, dan 21K sebesar Rp350 ribu.
Polisi mencatat sebanyak 1.714 orang telah mendaftar melalui situs resmi penyelenggara maupun WhatsApp admin. Kemudian melakukan pembayaran ,melalui virtual account dan sejumlah rekening bank.
“Dari seluruh peserta tersebut, total dana yang diterima tersangka mencapai Rp481.365.000,” ungkap Hendri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ,sebagian dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti pembayaran uang muka konveksi, fotografer, hingga vendor lainnya dengan nilai sekitar Rp197.612.500.
Namun, polisi juga menemukan sekitar Rp280.447.500 digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang dan biaya jasa pengacara.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Pertama, harga perlengkapan race pack mengalami kenaikan sehingga sejumlah item dikurangi. Hal itu memicu protes peserta saat pembagian race pack dimulai.
Alasan kedua, izin keramaian dari kepolisian belum terbit sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan alasan ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki kemampuan, membiayai pelaksanaan acara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, mayoritas merupakan peserta yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda.
Kapolresta menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang saat ini sedang hamil.
“Tersangka dikenakan tahanan rumah, sementara proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Hendri.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tangkapan layar promosi di media sosial, bukti pembayaran peserta, rekening koran sejumlah bank, telepon genggam tersangka, akun WhatsApp. Hingga dokumen terkait persiapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.

