

SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyatakan dukungannya terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur terkait LGBT.
Menurutnya, keberadaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi generasi muda dari penyebaran pemahaman yang dinilainya tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
Sri Puji mengatakan dirinya sebelumnya juga telah menyoroti temuan kasus baru HIV/AIDS yang menurut data yang ia rujuk, banyak ditemukan pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).
“Kalau terkait RUU itu saya setuju. Bukan karena membenci orangnya, tetapi kita ingin ada aturan agar pemahaman-pemahaman seperti itu tidak menyasar anak-anak dan generasi muda,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang menjunjung nilai hukum sekaligus memiliki masyarakat yang mayoritas berpegang pada ajaran agama. Karena itu, ia menilai penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan nilai-nilai tersebut.
Sri Puji juga menyampaikan pandangannya bahwa ekspresi kasih sayang sesama jenis yang dilakukan di ruang publik dapat memengaruhi cara pandang anak-anak terhadap konsep keluarga.
Ia menilai anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga mudah terpapar berbagai informasi, termasuk melalui media sosial dan platform digital.
“Anak-anak sekarang sangat dekat dengan gadget. Kalau mereka terus melihat konten yang menampilkan hal-hal seperti itu sebagai sesuatu yang normal, saya khawatir akan memengaruhi pemahaman mereka tentang konsep keluarga,” katanya.
Selain itu, ia menilai regulasi juga diperlukan dari sisi perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki payung hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Yang ingin diatur itu bukan kebencian terhadap orangnya, tetapi bagaimana negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak, agar tidak terjadi normalisasi yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya yang dianut masyarakat,” ujarnya.
Sri Puji berharap pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.

