

SAMARINDA: Evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Samarinda melahirkan sejumlah usulan perbaikan untuk tahun depan.
Evaluasi dilakukan DPRD Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) SPMB yang melibatkan Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP, laporan pengaduan masyarakat selama proses penerimaan siswa, hingga persoalan administrasi kependudukan yang memengaruhi jalur domisili.
“Catatan utama kami adalah untuk SPMB 2027 nanti orang tua sudah mengetahui sejak awal sekolah mana saja yang menjadi rekomendasi berdasarkan domisili mereka,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie usai rapat, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, informasi tersebut diharapkan sudah diberikan ketika siswa masih duduk di semester pertama kelas VI SD, bahkan dapat mulai dipersiapkan sejak kelas V. Dengan demikian, orang tua memiliki kepastian mengenai pilihan sekolah yang dapat diakses melalui jalur domisili.
Ia menjelaskan, rekomendasi sekolah nantinya mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik) yang dipadukan dengan sistem pemetaan milik Diskominfo.
“Jadi orang tua tidak lagi bingung rumahnya masuk wilayah sekolah mana. Sejak awal sudah ada rekomendasi sekolah A, B, atau C sesuai domisilinya,” ujarnya.
Meski demikian, rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat. Calon peserta didik tetap dapat memilih sekolah lain melalui jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti maraknya perpindahan kartu keluarga menjelang pelaksanaan SPMB. Novan menyebut perpindahan domisili secara administratif memang diperbolehkan karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang telah lama menetap di suatu wilayah karena harus bersaing dengan penduduk yang baru berpindah domisili tetapi telah memenuhi syarat administrasi.
“Secara aturan mereka tidak melanggar karena usia kartu keluarga sudah memenuhi ketentuan. Tetapi kondisi ini bisa merugikan masyarakat yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengusulkan pemetaan sejak dini terhadap siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP agar potensi perpindahan domisili yang bertujuan mengejar sekolah tertentu dapat diminimalkan.
Dalam evaluasi tersebut juga ditemukan kendala teknis pada sistem pemetaan domisili. Salah satunya masih adanya data alamat pada kartu keluarga yang tidak lengkap, seperti tidak mencantumkan nomor RT atau gang.
Menurut Novan, kondisi itu membuat sistem pemetaan berbasis satelit kesulitan menentukan titik lokasi secara akurat, sehingga dapat memengaruhi hasil perhitungan jarak ke sekolah.
“Kelengkapan alamat pada kartu keluarga sangat penting karena sistem membaca titik lokasi secara otomatis. Kalau datanya tidak lengkap, hasil pemetaan bisa berbeda dan berpengaruh terhadap seleksi jalur domisili,” pungkasnya.

