
Samarinda – Kabar kelanjutan dari pelimpahan aset lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda mulai menemukan titik terang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak MAN 1, bertempat di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin (8/11/2021) siang.
Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan jika kemarin sudah ada kesepakatan dari Pemprov untuk menghibahkan lahan kepada MAN 1.
Sebelumnya, lahan tersebut terjebak dalam persoalan hukum. Ada dua yang merasa memiliki. Pertama Pemprov Kaltim dan PT Diatama. Hal ini yang menyebabkan proses hibah terkendala.
“Sekarang sudah ada keputusan, lahan itu kan totalnya 16,5 hektare dan ada keputusan bahwa PT Diatama memenangkan kurang lebih separuhnya sekitar 9 hektare,” ungkap Veridiana.
Sehingga tanah yang tersisa saat ini 7,5 hektare. Inilah yang akan dihibahkan ke MAN 1.
Dari 7,5 hektare, seluas 1,5 hektare sertifikat telah dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), dan sekitar 4,9 hektare sisa luas lahan, surat hibahnya sedang dalam proses.
“Jadi dari Biro Hukum sudah menginformasikan bahwa keputusan eksekusi ada di pihaknya. Tinggal besok ada janji dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menjemput bola, mengambil putusan eksekusi itu dan akan diajukan ke DPRD untuk pengesahan hibahnya,” jelas legislator Fraksi PDIP itu.
Sebab jika tidak ada kejelasan hibah, MAN 1 akan terus kesulitan mendapat angaran dari pemerintah pusat. Karena salah satu syarat untuk pembangunan adalah status lahan, sementara keadaan lokasi seluas 1,5 hektare saat ini yang ditempati sudah tidak memadai.
“Karena sebagian daerah, berbentuk seperti mangkok sehingga rawan terjadinya banjir. Jadi sangat dibutuhkan sekali lahan yang cukup demi pengembangan pendidikan di MAN 1,” tegasnya.
“Prosesnya sudah inkrah, tinggal sekarang di Biro Hukum menyerahkan ke BPKAD untuk diajukan persetujuan hibahnya dari DPRD. Kalau DPRD setuju saja dari pada hilang. Apalagi itu untuk pendidikan,” tandasnya.

