SAMARINDA: Komisi III DPRD Samarinda memastikan sistem hydrant Pasar Pagi berfungsi dengan baik usai dilakukan uji coba, namun pihaknya masih melakukan pengawasan ketat terhadap kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjelang pengoperasian pasar tersebut.
Peninjauan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda, Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap bangunan publik strategis.

“Hari ini kami menjalankan fungsi pengawasan dengan meninjau langsung Pasar Pagi, khususnya terkait IPAL dan sistem proteksi kebakaran,” ujar Deni usai melakukan tinjauan kepada awak media.
Dari hasil peninjauan, Komisi III mencatat bahwa sistem proteksi kebakaran, khususnya hydrant dan sprinkler, telah dilakukan uji coba dan dinyatakan berjalan normal.
Aliran air hydrant dinilai lancar dan sesuai standar keselamatan kebakaran gedung.
“Tadi sudah kita lihat langsung uji coba hydrant, hasilnya bagus dan lancar,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi III memberikan perhatian serius pada kesiapan IPAL Pasar Pagi.
Deni menjelaskan bahwa dokumen lingkungan yang digunakan saat ini bukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan dokumen evaluasi tata lingkungan, karena bangunan pasar telah lebih dulu selesai dibangun.
“Dokumen IPAL ini baru masuk hari ini. Dari DLH sudah dikembalikan ke PUPR untuk dilakukan perbaikan. Karena pasar ini belum beroperasi, kita belum bisa mengetahui kualitas pengolahan air limbahnya secara riil,” ungkap Deni.
Dalam dokumen rekomendasi teknis, IPAL Pasar Pagi direncanakan untuk mengolah air limbah agar dapat dimanfaatkan kembali (recycling).
Namun, menurut Deni, efektivitas sistem tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengujian lanjutan.
“Kita belum tahu sejauh mana kemampuan IPAL ini. Biasanya nanti setelah pasar beroperasi ada masa uji coba sekitar dua bulan. Di situ kita akan lihat hasil uji laboratorium airnya, apakah sesuai standar atau tidak,” tambahnya.
Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa seluruh persoalan teknis IPAL dan kelengkapan dokumen tata lingkungan harus diselesaikan sebelum Pasar Pagi dibuka secara penuh.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi persoalan lingkungan setelah aktivitas pasar berjalan.
“Yang pasti, kami ingin ketika pasar ini sudah beroperasi nanti, tidak ada lagi masalah, baik dari sisi IPAL maupun dokumen tata lingkungannya,” tegas Deni.
Ia menambahkan, Pasar Pagi diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi contoh bangunan publik di Kota Samarinda yang memenuhi standar keselamatan kebakaran dan pengelolaan lingkungan.
“Kami ingin Pasar Pagi ini benar-benar siap dan bisa menjadi ikon kota Samarinda yang aman, tertib, dan ramah lingkungan,” pungkasnya.

