

SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan, komisinya menerima 32 berkas pengaduan. Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tingkat SMP Negeri di Kota Samarinda.
Aduan yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan segera dibahas, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Laporan tersebut, berisi dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi jalur domisili. Termasuk adanya perubahan titik koordinat, yang diduga memengaruhi hasil kelulusan calon peserta didik.
Kalau memang ada bukti-bukti yang dianggap tidak fair, tentu akan kita pertanyakan. Tadi ada contoh, awalnya tidak diterima, kemudian bisa diterima setelah radius atau titik koordinatnya berubah.
“Nah, itu yang akan kami dalami, kenapa bisa seperti itu,” ujar Yakob usai menerima berkas aduan di Ruang Komisi IV DPRD Samarinda, Rabu, 1 Juli 2026.
Yakob mengaku, baru mengetahui adanya dugaan tersebut setelah menerima laporan dari TRC PPA Kaltim.
Menurutnya, seluruh berkas akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Disdikbud Samarinda.
“Bahkan saya akan mengusulkan kepada Ketua Komisi IV agar ada rapat khusus membahas persoalan ini,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti. Mengingat tahun ajaran baru segera dimulai pada 13 Juli 2026, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Jadi kalau memang bisa dipercepat tentu akan lebih baik. Nanti kami juga bisa memanggil orang tua yang mengetahui langsung persoalannya agar semuanya terang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menjelaskan, pihaknya menyerahkan 32 berkas pengaduan sebagai tahap awal.
Jumlah laporan yang diterima sebenarnya lebih banyak. Namun, sebagian masih melengkapi dokumen pendukung.
“Sebenarnya yang melapor lebih banyak. Tapi kami minta mereka melengkapi bukti-buktinya terlebih dahulu. Karena hari ini ada rapat, kami serahkan dulu 32 berkas yang sudah lengkap,” katanya.
Rina mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan perubahan titik koordinat pada jalur domisili.
Berdasarkan bukti tangkapan layar yang dikumpulkan, terdapat calon siswa dengan nama dan alamat yang sama. Tetapi memiliki jarak domisili berbeda pada sistem.
Menurut Rina, dugaan perubahan titik koordinat tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan dan adil.
“Kami berharap DPRD dapat mengawal persoalan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB,” pungkasnya. (Adv)

