SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyebut pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama berjalan relatif baik.
Evaluasi sementara menunjukkan tingkat kehadiran pegawai mencapai 100 persen bagi ASN yang diwajibkan menjalankan WFH.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan disiplin pegawai tetap terjaga karena sistem pemantauan absensi dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan laporan kinerja harian.
“Disiplin sih teman-teman, karena ini dipantau langsung oleh Pak Wali. Ini juga melatih integritas, karena mereka harus jujur ada di mana dan sedang mengerjakan apa,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan dalam kebijakan teknis di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
Kehadiran pegawai tersebut tercatat melalui sistem absensi yang juga memantau titik koordinat lokasi pegawai saat melakukan presensi.
“Semua harus diunggah di sistem. Dashboard-nya juga bisa dilihat dan di situ langsung kelihatan koordinat pegawai berada di mana,” jelasnya.
Sistem pemantauan tersebut dikembangkan oleh tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda dan terhubung dengan sistem pelaporan kinerja pegawai.
Menurut Neneng, seluruh ASN yang diwajibkan menjalankan WFH pada hari pertama kebijakan tersebut tercatat hadir melalui sistem.
“Yang wajib WFH hadir semua. Jadi mereka absennya tiga kali, pagi, siang, sama sore,” katanya.
Selain absensi, pegawai juga diwajibkan mengunggah hasil pekerjaan harian yang kemudian terintegrasi dengan e-logbook kinerja.
Jika laporan pekerjaan tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada perhitungan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Nanti langsung terintegrasi dengan e-logbook. Kalau e-logbook-nya tidak penuh, TPP-nya dipotong,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberian TPP memang didasarkan pada capaian target kinerja ASN. Pegawai yang tidak memenuhi target kinerja akan mengalami pengurangan tunjangan sesuai perhitungan yang berlaku.
“Target kinerjanya harus 100. Kalau tidak 100 ada hitungannya. Bahkan terlambat satu menit saja sudah ada pemotongan,” jelasnya.
Sistem absensi berbasis titik koordinat juga digunakan untuk memastikan pegawai benar-benar menjalankan WFH dari rumah. Jika lokasi presensi menunjukkan pegawai berada di tempat lain, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi disiplin pegawai.
“Namanya WFH itu kan home, bukan anywhere. Jadi harus di rumah,” tegasnya.
Meski demikian, mekanisme sanksi disiplin lebih lanjut berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda yang mengatur teknis kepegawaian di lingkungan pemerintah kota.
Selain memantau kehadiran dan kinerja pegawai, sistem tersebut juga dilengkapi fitur penghitungan potensi penghematan energi dan pengurangan emisi karbon dari kebijakan WFH.
Pegawai diminta menginput data terkait jarak rumah ke kantor serta jenis kendaraan yang biasa digunakan. Data tersebut kemudian dihitung untuk memperkirakan penghematan bahan bakar serta dampak pengurangan emisi selama kebijakan WFH diterapkan.
“Biasanya teman-teman input dulu datanya, seperti jarak dari rumah ke kantor dan kendaraan yang dipakai. Nanti sistem menghitung berapa penghematan BBM dan dampaknya terhadap emisi,” kata Neneng.

