

SAMARINDA: Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD Samarinda perlu terlebih dahulu masuk dalam tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) melalui RT agar dapat diproses dalam sistem perencanaan daerah.
Tanpa melalui mekanisme tersebut, usulan berisiko ditolak saat diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Joha Fajal.
“Kegiatan reses kini tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pengusulan program pembangunan,” katanya di Samarinda, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurutnya, masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan. Padahal, aspirasi tersebut tetap harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan warga perlu tercatat melalui jalur perencanaan dari tingkat RT dan dibahas dalam Musrenbang. Apabila tidak tercatat dalam tahapan tersebut, aspirasi yang dimasukkan melalui SIPD berisiko tidak dapat diproses.
Joha menilai kondisi ini perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan anggota DPRD mengenai tindak lanjut hasil reses.
Karena itu, dalam kegiatan reses, ia juga menyosialisasikan pentingnya mengikuti mekanisme pengusulan pembangunan. Warga diharapkan menyampaikan kebutuhan lingkungannya melalui RT sehingga dapat dibawa ke tahapan perencanaan pembangunan.
“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

