

SAMARINDA: Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pertamini masih banyak ditemukan di Kota Samarinda meski Pemerintah Kota (Pemkot) telah melarang praktik tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata mengatakan, keberadaan Pertamini selama ini tidak lepas dari tingginya permintaan masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar BBM jenis Pertalite yang dijual kembali berasal dari kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Kuota Pertalite itu sebenarnya untuk masyarakat yang berhak. Namun di lapangan masih ada yang dialokasikan untuk dijual kembali di Pertamini,” ujarnya di DPRD Samarinda, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dari sisi regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk menertibkan penjualan BBM eceran di pinggir jalan. Satpol PP pun memiliki kewenangan melakukan penindakan berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
Meski demikian, Aris menilai penertiban saat ini kemungkinan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui tahapan sosialisasi dan pemberian teguran sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Mungkin sekarang masih tahap sosialisasi, ada teguran pertama dan kedua sebelum penindakan dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui keberadaan Pertamini kerap membantu masyarakat saat antrean di SPBU cukup panjang atau ketika membutuhkan BBM dalam kondisi mendesak.
Namun, menurutnya, aspek keselamatan tetap harus menjadi perhatian utama. Sebab, penjualan BBM melalui Pertamini tidak memiliki standar keamanan sebagaimana yang diterapkan di stasiun pengisian bahan bakar resmi milik Pertamina.
“Kalau bicara regulasi, memang tidak dianjurkan berjualan BBM melalui Pertamini. Apalagi standar keselamatannya juga belum jelas dan tidak ada standarisasi resmi dari Pertamina,” tegasnya.
Karena itu, Aris mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi agar keamanan, kualitas, dan ketepatan distribusi bahan bakar tetap terjamin.
“Saya berharap penegakan aturan dilakukan secara bertahap namun konsisten agar tujuan kebijakan pemerintah dapat tercapai,” pungkasnya.

