SAMARINDA: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
Aturan ini mencakup pembatasan akses akun platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.
“Kalau saya melihat aturan ini bagus. Yang menjadi tantangannya adalah implementasinya. Karena anak-anak kita sekarang sejak lahir sudah dikelilingi dunia digital,” ujarnya diwawancarai Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya sebatas pada regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan literasi digital, baik bagi anak maupun orang tua.
Ia menegaskan bahwa peran orang tua menjadi kunci utama dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.
“Garda utamanya itu orang tua. Pemerintah tidak ada di rumah, tapi orang tua ada. Jadi literasi digital harus diperkuat, bukan hanya untuk anak tapi juga orang tua,” tegasnya.
PP Tunas sendiri membatasi anak dari akses ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan terhadap delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun, tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi ini masih bervariasi. Hingga sehari sebelum implementasi, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.
Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Ananda menjelaskan, dalam praktiknya, pembatasan usia yang diatur dalam PP Tunas tetap membutuhkan kontrol langsung dari keluarga. Pasalnya, saat anak mengakses atau mendaftar di platform digital, pengawasan tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.
Ia juga menyoroti fenomena di masyarakat, di mana masih banyak orang tua yang cenderung memberikan akses gawai secara bebas kepada anak tanpa pendampingan yang memadai.
“Masih banyak orang tua yang memilih cara praktis, anak dikasih HP tanpa pengawasan. Padahal ini yang justru harus kita ubah,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong adanya program lanjutan dari pemerintah, tidak hanya sebatas pembatasan akses, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan. Salah satunya melalui sosialisasi, penyediaan ruang bermain, taman baca, serta kegiatan positif bagi anak.
“Jangan hanya ditutup aksesnya, tapi harus ada kelanjutan. Misalnya memperbanyak ruang bermain, taman baca, dan kegiatan yang edukatif untuk anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh wilayah, termasuk di Kalimantan Timur yang memiliki wilayah cukup luas.
Ananda juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi saat ini membuat anak-anak semakin dekat dengan perangkat digital sejak usia dini. Oleh karena itu, pendampingan orang tua menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Sekarang bayi saja baru lahir sudah dikenalkan dengan layar. Maka peran orang tua sangat penting untuk memastikan konten yang dikonsumsi sesuai dengan usia anak,” tuturnya.

