SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menemukan indikasi malpraktik dalam kasus bayi berusia tiga bulan yang mengalami pembengkakan pada tangan usai menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Kesimpulan sementara tersebut disampaikan setelah Komisi IV DPRD Kaltim melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit serta menggelar klarifikasi bersama pihak manajemen dan keluarga pasien, Senin, 6 April 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengatakan pihaknya telah menelusuri kronologi kejadian sejak awal pasien menjalani perawatan.
“Yang terjadi di lapangan sudah kami bahas sejak awal. Secara umum tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP, termasuk pemasangan infus dan rencana tindakan lanjutan,” ujarnya usai melihat kondisi bayi di ruang rawat inap.
Meski demikian, ia menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya malpraktik karena terdapat kemungkinan risiko medis dalam setiap tindakan.
“Kita sulit menyimpulkan itu malpraktik, karena ada risiko medis. Semua tindakan sejauh ini dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara risiko medis dan kelalaian medis dalam penanganan pasien.
“Tidak semua komplikasi bisa disebut malpraktik. Ada yang namanya risiko medis, seperti pembengkakan akibat infus atau reaksi alergi obat,” jelasnya.
Menurutnya, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai malpraktik apabila terdapat unsur kelalaian, kerugian pasien, serta hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan medis dan dampak yang ditimbulkan.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim meminta pihak rumah sakit segera melakukan audit medis secara menyeluruh guna memastikan duduk perkara kasus tersebut.
“Kami minta audit medis dilakukan dan hasilnya dilaporkan secara tertulis ke Komisi IV dan Dewan Pengawas,” tegas Andi.
Audit tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, meski tidak menutup kemungkinan membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan.
Selain itu, DPRD juga mengklarifikasi informasi terkait jadwal kontrol pasien yang sempat menjadi perhatian publik.
Pihak rumah sakit diketahui telah memberikan jadwal kontrol pada 16 Maret, namun pasien baru datang sehari setelahnya karena kendala transportasi.
“Surat kontrol dipegang suaminya. Karena suami sedang bekerja, pasien tidak bisa datang di tanggal 16,” jelas Baba.
Sebelumnya, bayi berusia tiga bulan tersebut dilaporkan mengalami pembengkakan pada tangan setelah menjalani perawatan akibat muntah dan diare.
Bayi itu pertama kali dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat malam, 6 Maret 2026, dalam kondisi kekurangan cairan dan kemudian dipasangi infus.
Pada Sabtu malam, infus di tangan kiri disebut terlepas sehingga dilakukan pemasangan ulang di tangan kanan.
Setelah itu, bayi dilaporkan menjadi rewel dan terus menangis.
Keesokan harinya, pembengkakan pada tangan mulai terlihat dan memicu kekhawatiran keluarga.
Saat ini, bayi tersebut masih menjalani perawatan lanjutan dan direncanakan akan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.

