SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) segera melakukan audit medis terkait kasus bayi berusia tiga bulan yang mengalami pembengkakan pada tangan usai menjalani perawatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan medis sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan hasil audit medis harus disampaikan secara tertulis sebagai dasar penilaian yang objektif.
“Kami minta audit medis segera dilakukan. Hasilnya harus disampaikan secara tertulis agar menjadi dasar penilaian yang objektif,” ujarnya usai mengunjungi rumah sakit, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, DPRD tidak dapat langsung menyimpulkan adanya malpraktik tanpa melalui kajian medis yang komprehensif.
“Kita harus hati-hati. Tidak semua kejadian dalam tindakan medis itu malpraktik. Ada risiko medis dan ada juga kelalaian medis, itu berbeda,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa risiko medis merupakan kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses penanganan, seperti pembengkakan akibat infus atau reaksi tubuh terhadap obat.
Sementara itu, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai malpraktik apabila memenuhi unsur tertentu, seperti tidak sesuai prosedur, menimbulkan kerugian pada pasien, serta memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.
“Kalau ada prosedur yang tidak dijalankan atau monitoring tidak dilakukan dengan baik, itu bisa masuk kategori kelalaian medis. Nah, itu yang harus dibuktikan lewat audit medis,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Direktur Penunjang RSUD AWS Samarinda, dr. Mazniati, memastikan seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua sudah sesuai prosedur, edukasi juga sudah diberikan. Jadi informasi yang tidak sesuai di media sosial sudah kami luruskan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kesenjangan informasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
“Memang ada gap di keluarga pasien, tapi secara medis semuanya sudah sesuai,” katanya.
Mazniati menambahkan audit medis tetap menjamin independensi karena melibatkan komite internal yang memiliki kewenangan profesional.
“Komite itu langsung di bawah direktur dan memiliki independensi. Anggotanya juga tenaga profesional yang kompeten,” jelasnya.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan penanganan oleh tenaga magang, pihak rumah sakit membantah tegas.
“Tidak ada anak magang yang menangani pasien. Itu sudah diaudit dan tidak terbukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terdapat tenaga magang, seluruh tindakan tetap berada di bawah pendampingan tenaga medis profesional.
Sebelumnya, bayi berusia tiga bulan tersebut dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 6 Maret 2026 dalam kondisi kekurangan cairan akibat muntah dan diare, sehingga dilakukan pemasangan infus.
Namun, pada keesokan harinya infus di tangan kiri terlepas dan dilakukan pemasangan ulang di tangan kanan.
Setelah itu, bayi dilaporkan menjadi rewel dan terus menangis.
Pada 8 Maret 2026, pembengkakan pada tangan bayi mulai terlihat dan memicu kekhawatiran keluarga serta dugaan adanya kesalahan dalam tindakan medis.
Saat ini, bayi tersebut masih menjalani perawatan lanjutan dan direncanakan menjalani tindakan operasi sebagai bagian dari proses penanganan medis.

