SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pokir DPRD telah dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
“Pokok-pokok pikiran DPRD itu dijamin oleh undang-undang. Itu adalah kewajiban sekaligus hak setiap anggota DPRD untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” tegasnya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, pokir dihimpun melalui kegiatan reses dan kunjungan daerah pemilihan, kemudian dituangkan dalam kamus usulan sebagai instrumen resmi dalam perencanaan pembangunan.
Reza menilai wacana penyempitan jumlah usulan dari pokir DPRD merupakan langkah yang keliru dan berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional.
“Kalau ada yang ingin menyempitkan atau mengurangi kamus usulan dari pokir DPRD, itu salah kaprah. Bahkan bisa bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan yang berasal dari pokir DPRD seharusnya menjadi prioritas karena merupakan representasi langsung kebutuhan masyarakat.
Jika tidak terakomodasi, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
“Kalau pokir tidak tersampaikan, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Artinya anggota DPRD kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat,” katanya.
Selain itu, Reza juga menyoroti perubahan skema dalam kamus usulan, khususnya pada program bantuan ekonomi produktif.
Ia menyebut, program yang sebelumnya masuk dalam belanja langsung kini diarahkan melalui skema bantuan keuangan.
Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi menghambat penyaluran bantuan secara langsung kepada masyarakat.
“Contohnya bantuan usaha ekonomi produktif bagi perorangan maupun kelompok masyarakat tidak mampu. Itu sebelumnya masuk belanja langsung, sekarang diarahkan ke bantuan keuangan,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 313 usulan pokir DPRD dihimpun dari masyarakat di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Usulan tersebut kemudian diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMD 2025-2030.
Dari hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah usulan mengerucut menjadi 160 kegiatan, yang terdiri dari 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 hibah dan bantuan sosial.
Namun, jumlah tersebut kini kembali berpotensi dipangkas menjadi sekitar 25 kegiatan berdasarkan usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan alasan penyesuaian kondisi fiskal daerah.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir DPRD.
“Aspirasi masyarakat tetap harus menjadi prioritas dalam penyusunan program pembangunan,” pungkasnya.

