

SAMARINDA: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menilai polemik terkait aksi Boti Hunter (pemburu kelompok menyimpang) tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi, terutama jika dikaitkan dengan isu hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, pembahasan juga harus mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat secara luas.
Novan mengatakan setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut juga harus dibatasi oleh ketentuan hukum dan tidak boleh mengganggu hak orang lain.
“Kalau mereka mengatakan tindakan Boti Hunter itu tidak melanggar peraturan hukum, itu versi mereka. Tetapi kalau bicara HAM, kita juga harus melihat apakah tindakan yang dilakukan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat juga tidak melanggar hak orang lain,” ujarnya di Samarinda, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menilai, gangguan terhadap ketenteraman masyarakat maupun potensi dampak terhadap kesehatan publik juga menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kalau sampai menimbulkan penyakit atau mengganggu ketenangan masyarakat, itu juga harus menjadi perhatian. Jadi jangan hanya melihat dari satu sisi saja,” katanya.
Menurut Novan, munculnya perdebatan mengenai isu tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah pusat menerbitkan kebijakan terkait penanganan persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau hari ini muncul pro dan kontra, kita juga harus melihat kenapa sampai ada kebijakan dari pemerintah pusat. Artinya persoalan ini dipandang bukan hal yang sepele,” tuturnya.
Ia berharap penanganan isu tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan aturan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak secara proporsional.

