SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada tahap awal berupa pengumpulan data sebagai dasar penyusunan regulasi.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menjelaskan bahwa rapat yang digelar masih bersifat internal dan belum melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini masih tahap pengumpulan data. Tadi rapat internal saja, belum memanggil OPD,” ujarnya usai rapat, Jumat, 24 April 2026.
Ia mengakui pembahasan belum berjalan maksimal karena belum seluruh anggota pansus hadir.
Oleh karena itu, rapat lanjutan akan segera dijadwalkan untuk memperdalam materi Raperda.
“Tadi masih kurang beberapa teman, jadi nanti akan kita bahas lagi,” katanya.
Rusdi menambahkan, pihaknya telah menyusun agenda kerja untuk bulan Mei, termasuk rencana memanggil OPD guna mendapatkan masukan teknis yang lebih komprehensif.
“Ke depan kita akan panggil OPD, itu sudah dijadwalkan,” jelasnya.
Selain itu, Pansus II juga membuka peluang untuk menggelar uji publik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang pasar.
“Nanti kita lihat hasil rapat berikutnya, termasuk soal uji publik,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, pembahasan Raperda ini ditargetkan rampung dalam tahun 2026, seiring masa kerja pansus yang ditetapkan selama tiga bulan.
“Targetnya harus selesai tahun ini,” tegasnya.
Raperda pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menata pasar tradisional di Samarinda, sekaligus mendorong peningkatan daya saing pedagang serta pertumbuhan ekonomi daerah.

