SAMARINDA: Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Samarinda pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan warga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026.
Hendri Umar mengatakan penemuan potongan tubuh korban pertama kali dilaporkan warga pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di kawasan Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
“Sekitar pukul 13.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat terkait temuan potongan tubuh manusia di kawasan Gunung Pelandu. Saat itu identitas korban belum diketahui dan masih kami sebut sebagai Mrs X,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, tim gabungan kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi korban serta mengungkap pelaku.
“Anggota kami langsung bekerja di lapangan. Tim Inafis melakukan proses identifikasi melalui sidik jari dan metode lainnya hingga akhirnya identitas korban berhasil diketahui,” katanya.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Suimi binti Camin (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Hendri menyebutkan setelah identitas korban diketahui, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
“Alhamdulillah dalam waktu tidak sampai 12 jam sejak penemuan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mutilasi ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Samarinda Seberang.
Proses penyelidikan juga mendapat dukungan dari Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
“Ini hasil kerja bersama tim gabungan yang bergerak cepat di lapangan sejak awal kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dua orang yang diamankan yakni J alias W (53), warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang diketahui merupakan suami siri korban.
Pelaku kedua berinisial R (56), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga terlibat dalam pembunuhan yang kemudian diikuti tindakan mutilasi terhadap tubuh korban.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing serta motif dari peristiwa ini,” kata Hendri.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

