SAMARINDA: Kepolisian mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Samarinda pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Dalam kasus ini, suami siri korban berinisial J alias W (53) diduga menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap Suimi binti Camin (35).
Kronologi kejadian disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026.
Hendri menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan kedua pelaku sejak awal tahun 2026.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini sudah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua pelaku bahkan telah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan jasad korban,” ujarnya.
Rencana pembunuhan semakin matang setelah pelaku mengetahui korban berencana pulang ke kampung halamannya di Pemalang untuk menjenguk keluarga.
Pada Kamis malam, 19 Maret 2026, pelaku perempuan berinisial R (56) mengajak korban menginap di rumahnya di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban diketahui memiliki kedekatan dengan pelaku R karena dianggap sebagai anak angkat dalam komunitas yang kerap mengikuti kegiatan sosial dan pembagian bantuan di sejumlah tempat ibadah.
Pada malam itu, korban sempat bertemu dengan pelaku J alias W di sebuah masjid di kawasan perempatan Lembuswana setelah kegiatan pembagian bantuan kepada masyarakat.
Setelah pertemuan tersebut, korban bersama kedua pelaku kemudian menuju rumah R di Jalan Anggur.
Sekitar pukul 02.30 Wita pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, saat korban sedang tertidur, pelaku J mulai melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu ulin.
Korban sempat terbangun dan berusaha melarikan diri sambil meminta pertolongan.
Namun pelaku kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak berdaya.
“Korban sempat mencoba meminta perlindungan kepada pelaku kedua, tetapi justru didorong kembali sehingga penganiayaan terus berlanjut,” kata Hendri.
Penganiayaan berlangsung selama beberapa jam hingga sekitar pukul 06.00 Wita.
Pelaku kemudian memastikan korban telah meninggal dunia.
Setelah korban dinyatakan meninggal, pelaku sempat membersihkan rumah dari bekas darah dan beristirahat sebelum melakukan tindakan berikutnya.
Pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku J mulai memotong tubuh korban untuk memudahkan pemindahan jasad dari lokasi kejadian.
Menurut Hendri, pemotongan dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan kayu sebagai alas oleh tersangka J, sementara tersangka R berada di lokasi dan menyaksikan proses tersebut.
“Bagian tubuh korban dipotong oleh tersangka J mulai dari kaki, paha, kemudian ke bagian tangan dengan total 7 bagian. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung,” jelas Hendri.
Setelah itu, kedua pelaku memindahkan potongan tubuh korban pada malam hari.
Sekitar pukul 19.00 Wita, dua karung berisi potongan tubuh korban dibawa menggunakan sepeda motor milik korban dan dibuang di kawasan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, kedua pelaku kembali mengambil karung terakhir dari rumah dan membuangnya di lokasi yang sama.
Keesokan harinya, Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Gunung Pelandu dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah bukti.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku J yang sempat berusaha melarikan diri dan ditemukan tertidur di Masjid Babussalam di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.
Sementara pelaku R diamankan di rumahnya di Jalan Anggur yang juga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

