SAMARINDA: Sejumlah advokat melayangkan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim 2026.
SK yang ditetapkan pada Rabu, 19 Februari 2026 itu dinilai cacat hukum administratif dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Advokat publik, Dyah Lestari menyatakan pihaknya telah mengkaji dokumen tersebut secara menyeluruh sebelum menyampaikan keberatan resmi kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Kami menilai SK ini cacat hukum karena terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam prosedur administrasi pemerintahan,” ujar Dyah saat diwawancarai media di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada pemberlakuan SK yang dinilai bersifat retroaktif.
Dalam dokumen tersebut, masa berlaku keputusan dimulai sejak Kamis, 2 Januari 2026, sementara SK baru ditetapkan pada Februari.
“Suatu keputusan tata usaha negara tidak boleh berlaku surut. Ini bertentangan dengan prinsip hukum administrasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana, yang dalam kasus ini tidak terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Dyah menyoroti aktivitas TAGUPP yang telah berjalan sejak awal Januari sebelum adanya dasar hukum yang sah melalui SK gubernur.
Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi pada legalitas seluruh kegiatan tim.
“Jika dasar hukumnya tidak sah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan juga patut dipertanyakan legalitasnya,” katanya.
Dalam dokumen keberatan yang disampaikan, para advokat mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak gubernur segera membatalkan SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026.
Kedua, meminta seluruh anggota tim ahli mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah selama dasar hukum dinilai bermasalah.
Ketiga, mendorong pembubaran tim tersebut karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Persoalan ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan kajian advokat, total alokasi anggaran TAGUPP Kaltim 2026 mencapai sekitar Rp10,78 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pembayaran honorarium bagi sekitar 47 anggota tim.
“Jika honorarium tetap dibayarkan dengan dasar hukum yang tidak sah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Dyah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dyah menegaskan, langkah yang diambil timnya murni sebagai bentuk kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah dan tidak memiliki muatan politik.
“Kami adalah advokat yang beracara, tidak ada agenda politik. Ini murni bentuk pengawasan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, kajian dilakukan setelah tim memperoleh salinan lengkap SK pada Kamis, 16 April 2026.
Sebelumnya, dokumen yang beredar di media sosial hanya berupa potongan sehingga belum dapat dianalisis secara utuh.
“Kami membutuhkan dokumen lengkap untuk memastikan kepastian hukum. Setelah itu, dalam waktu kurang dari dua minggu, kami sudah menyelesaikan kajian dan menyampaikan keberatan,” imbuhnya.
Selain aspek pemberlakuan waktu, para advokat juga menyoroti dasar regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mendahului SK tersebut.
Namun, dalam Pergub itu disebutkan belum terdapat penunjukan nama-nama anggota tim ahli, sehingga dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan.

