SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki kapasitas fiskal yang sangat memadai untuk menjamin layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga yang dialihkan kepesertaannya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurutnya pengalihan beban anggaran sebesar 49.742 jiwa tersebut tidak boleh dilakukan secara sembrono dan harus menaati prosedur administrasi keuangan negara yang berlaku.
Wali Kota Andi Harun memaparkan data yang menunjukkan Samarinda saat ini merupakan salah satu daerah dengan komitmen penjaminan kesehatan tertinggi.
Dengan kapasitas fiskal yang sehat, Pemkot Samarinda sebenarnya tidak keberatan menanggung beban asalkan melalui mekanisme yang benar.
“Lihat secara kemampuan Samarinda sangat mampu. Kita punya uangnya. Saat ini saja, dari total penduduk 885.914 jiwa, kepesertaan BPJS yang sudah kita tanggung mencapai 889.079 jiwa,”terang Andi Harun pada penyampaian diskusi bersama KNPI Kota Samarinda, Selasa malam, 14 April 2026.
“Artinya cakupan kita sudah 101 persen, melebihi jumlah penduduk Samarinda,” tambahnya.
Menurut wali kota angka tersebut menunjukkan Pemkot Samarinda telah bekerja melampaui target nasional Universal Health Coverage (UHC). Namun, ia mengingatkan kemampuan bayar harus dibarengi dengan kepatuhan sistem.
Selain itu, persoalan utama yang menjadi ganjalan bukan terletak pada ketiadaan dana, melainkan pada siklus penganggaran yang sudah terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mantan legislator Karang Paci itu, mengatakan memasukkan anggaran baru di tengah tahun berjalan tanpa perencanaan matang adalah tindakan yang berisiko secara hukum.
“Memasukkan beban puluhan ribu jiwa secara tiba-tiba tanpa masuk dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang resmi bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur keuangan,”ungkap Andi Harun.
Setiap pergeseran anggaran yang berdampak besar memerlukan payung hukum yang kuat, bukan sekadar surat korespondensi antarpejabat sekda.
Andi Harun menyayangkan langkah Pemprov Kaltim yang melakukan redistribusi hanya melalui surat biasa, yang dinilai melanggar asas hukum pemerintahan.
Untuk itu, ia meminta agar segala kebijakan yang berdampak pada anggaran daerah dibahas dalam forum yang lebih formal dan melibatkan kajian yang transparan.
“Kalau ada pengalihan, harusnya ada keputusan gubernur yang setara dengan kebijakan awal. Kami butuh waktu untuk menyesuaikan ini di anggaran perubahan atau di tahun anggaran berikutnya agar semuanya akuntabel,” harap Andi Harun.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya distribusi keadilan anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota agar tidak ada daerah yang merasa dibebani secara sepihak tanpa koordinasi yang harmonis.
Namun demikian, demi menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat polemik administratif ini, Andi Harun mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan ini ditunda hingga tahun 2027.
“Saya sarankan tunda hingga 2027 atau setidaknya duduk bersama dalam satu meja formal, agar transisi ini berjalan mulus tanpa menabrak aturan birokrasi,”pintanya.

