SAMARINDA: Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun Komisi IV DPRD Kaltim belum melakukan koordinasi khusus terkait pembayaran THR tahun ini, pelaksanaannya diyakini tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya belum ada koordinasi, tapi itu pasti sesuai dengan koridornya. Biasanya satu minggu sebelum hari H sudah ada tindak lanjut terkait THR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menilai kecil kemungkinan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan karena kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu sudah kewajiban,” katanya.
Selain kewajiban pembayaran THR, Baba juga menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan hak cuti kepada pekerja selama periode Lebaran.
Menurutnya, pengaturan mengenai cuti bersama dan kewajiban perusahaan telah diatur oleh instansi ketenagakerjaan.
“Untuk cuti tetap cuti, itu sudah ada aturan dari Disnaker,” jelasnya.
Namun apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan aturan.
“Kalau ada yang melanggar tentu akan dipanggil,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Baba, Komisi IV DPRD Kaltim belum menerima laporan masyarakat terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR atau melanggar hak pekerja.
“Setahu saya belum ada laporan. Aman semua,” katanya.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.
Secara nasional, nilai pembayaran THR sektor swasta diperkirakan mencapai sekitar Rp124 triliun.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang, sehingga pembayaran THR diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

