

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai segera memasuki tahap pembahasan akhir.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, substansi raperda telah difinalisasi dan hanya tinggal tahapan administrasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Progresnya sudah sekitar 95 persen. Akhir bulan ini kami serahkan ke Banpemperda, selanjutnya diagendakan untuk diparipurnakan bersama pemerintah kota,” ujarnya di ruang kerja Komisi III DPRD Samarinda, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun untuk mengisi kekosongan regulasi di tingkat daerah terkait pengaturan sempadan sungai. Selama ini, aturan mengenai sempadan sungai lebih banyak mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, sementara Samarinda belum memiliki payung hukum khusus.
Regulasi ini akan mengatur kawasan di sepanjang 14 anak Sungai Karang Mumus yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Adapun sungai besar seperti Sungai Mahakam tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam Raperda itu, batas sempadan sungai ditentukan berdasarkan lebar dan kedalaman sungai. Semakin besar dimensi sungai, semakin luas pula kawasan sempadan yang harus dilindungi.
“Misalnya untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter, sempadannya bisa sekitar lima meter. Penentuannya disesuaikan dengan kedalaman dan lebar sungai,” jelasnya.
Selain mengatur aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan, Raperda juga memuat ketentuan mengenai dampak sosial bagi masyarakat yang bermukim di bantaran sungai.
Sukamto menegaskan warga yang memiliki dokumen kepemilikan sah akan mendapatkan skema ganti untung, bukan ganti rugi, apabila lahannya digunakan pemerintah untuk penataan kawasan.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, pemerintah tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kehadiran perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan kawasan bantaran sungai, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak program penataan di masa mendatang.

