

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda terus mematangkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat sebagai payung hukum untuk mengatur pengelolaan pasar tradisional secara lebih komprehensif.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan saat ini Raperda Pasar Rakyat masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat. Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan penyusunan naskah akademik.
“Raperda ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Setelah itu akan masuk ke tahapan penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan perda,” ujarnya, di Samarinda.
Menurut Viktor, selama pelaksanaan sosialisasi, pihaknya menyerap berbagai aspirasi masyarakat mengenai konsep pasar rakyat yang diharapkan ke depan. Selama ini, belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur tata kelola pasar rakyat, baik bagi pedagang, pelaku UMKM, maupun masyarakat sebagai pengguna pasar.
Ia menjelaskan, tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Harapannya bisa meningkatkan peran pelaku UMKM, mendorong peningkatan pendapatan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD melalui aturan yang jelas,” katanya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, sejumlah aspek juga akan diatur, mulai dari kebersihan lingkungan pasar, pembentukan wadah seperti koperasi bagi para pedagang, hingga kerja sama dengan lembaga perbankan untuk memperkuat akses permodalan.
“Kami juga memasukkan pengaturan mengenai pembentukan koperasi atau badan usaha sebagai wadah para pelaku UMKM agar mereka bisa menabung dan bekerja sama dengan Bank Samarinda maupun bank daerah lainnya,” jelasnya.
Selain menjadi pusat transaksi ekonomi, Viktor berharap pasar rakyat dapat berkembang sebagai ruang interaksi sosial yang nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, pasar juga bisa menjadi tempat kegiatan seni, wisata, hingga mempererat hubungan antarmasyarakat.
Ia menambahkan, Raperda tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai penertiban pedagang agar tidak lagi berjualan di luar area yang telah disediakan maupun meninggalkan lapaknya. Penanganan parkir liar di sekitar kawasan pasar juga menjadi salah satu poin yang akan diatur.
“Ke depan kami ingin pasar rakyat lebih tertib. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar meninggalkan lapaknya, dan parkir liar juga harus ditata melalui regulasi ini,” pungkasnya.

