

SAMARINDA: Digitalisasi pelayanan publik dinilai menjadi salah satu cara efektif untuk menekan praktik percaloan yang selama ini masih ditemukan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, praktik percaloan kerap muncul karena sebagian masyarakat ingin mengurus dokumen secara instan tanpa melalui prosedur yang tersedia.
Menurutnya kondisi tersebut sering kali menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah karena masyarakat menganggap biaya pengurusan menjadi mahal, padahal tarif tinggi berasal dari jasa pihak ketiga.
“Selama ini masyarakat merasa pelayanannya harus tatap muka dan bolak-balik sehingga akhirnya menggunakan jasa calo. Akhirnya pemerintah yang mendapat penilaian buruk, padahal yang menentukan tarif itu pihak ketiga,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengurusan dokumen pertanahan maupun administrasi lainnya yang sebenarnya telah memiliki tarif resmi. Namun, biaya yang dikeluarkan masyarakat bisa jauh lebih besar ketika menggunakan jasa perantara.
“Kalau menggunakan jasa pihak ketiga tentu ada biaya tambahan karena kita membeli waktu mereka untuk mengurus. Persoalannya kadang biaya yang diminta tidak masuk akal,” katanya.
Legislator PKS itu menilai penerapan pelayanan publik secara digital telah mempersempit ruang gerak praktik percaloan. Salah satu contohnya adalah layanan pembuatan paspor yang kini sebagian besar proses administrasinya dilakukan secara daring.
Menurutnya masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor pelayanan untuk proses verifikasi, foto, dan pembayaran sebelum dokumen diterbitkan.
“Dulu banyak calo menawarkan jasa pengurusan paspor. Sekarang masyarakat justru diarahkan menggunakan sistem online, sehingga prosesnya lebih mudah dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi pelayanan publik bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah praktik pungutan liar maupun suap dalam proses administrasi.
Karena itu, Samri mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah agar tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
“Pelayanan publik saat ini sudah semakin baik. Kalau tetap memilih jalur tidak resmi, justru berpotensi mengeluarkan biaya lebih besar,” pungkasnya.

