

SAMARINDA: Komisi IV DPRD Samarinda mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyebaran HIV/AIDS serta perilaku seksual berisiko hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
Langkah tersebut dinilai penting sembari menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT di tingkat pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah bersepakat untuk memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Kami sudah bersepakat dengan seluruh stakeholder. Sambil menunggu rancangan undang-undang itu, kita tetap melakukan sosialisasi secara masif di semua lini,” ujarnya, di Samarinda, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Novan, sosialisasi tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga organisasi keagamaan. Salah satunya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur yang akan menyampaikan edukasi di tempat-tempat ibadah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar edukasi kepada masyarakat diperluas hingga tingkat RT melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).
“Kami mengusulkan agar pemerintah kota menyosialisasikan persoalan ini sampai ke tingkat RT melalui program Probebaya,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Kota Samarinda.
Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan, sejumlah penyakit menular, termasuk HIV, berkaitan dengan perilaku seksual berisiko sehingga diperlukan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Novan berharap sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga angka penyebaran HIV/AIDS di Samarinda dapat ditekan.

