SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa rencana penggunaan hak angket terhadap kebijakan pemerintah daerah masih harus melalui sejumlah tahapan formal sebelum benar-benar dijalankan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa kesepakatan yang disampaikan di hadapan massa aksi pada Selasa, 21 April 2026, merupakan bentuk respons awal terhadap tuntutan demonstran, bukan keputusan final.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan dukungan untuk menggulirkan hak angket.
Ketujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PAN-NasDem, Demokrat-PPP, serta PKS.
“Kita bersepakat atas usulan massa aksi. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi,” ujar Ekti di hadapan massa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket tetap harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD.
“Setelah ini akan kita rapatkan dalam rapat pimpinan bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya,” katanya, Rabu, 22 April 2026.
Ekti menjelaskan, proses tersebut akan diawali dengan rapat pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Banmus), sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, DPRD Kaltim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menjadi sorotan.
Hak angket sendiri merupakan salah satu instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki DPRD.
Melalui mekanisme ini, lembaga legislatif dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket diatur dalam Pasal 148.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasal 148 ayat (2) mengatur bahwa usulan hak angket harus diajukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Selain itu, usulan tersebut wajib disertai dokumen yang memuat materi kebijakan yang akan diselidiki beserta alasan pengajuannya.
Tahapan berikutnya diatur dalam Pasal 149 ayat (2), yang menyebutkan bahwa usulan hak angket hanya dapat disetujui melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD, dengan keputusan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.
Jika telah disetujui, DPRD akan membentuk Pansus Angket yang memiliki kewenangan cukup luas dalam menjalankan penyelidikan.
Pansus dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan serta menghadirkan dokumen yang dibutuhkan.
Bahkan, apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan, DPRD dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
Tak hanya itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, DPRD dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun dukungan politik terhadap penggunaan hak angket telah menguat dari seluruh fraksi, proses tersebut masih harus melalui tahapan administratif dan prosedural sebelum benar-benar diimplementasikan.
Langkah ini menjadi penentu apakah tuntutan masyarakat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa dapat berlanjut ke proses penyelidikan resmi oleh DPRD Kaltim.

