Bontang – Selain menjadi rumah tradisional, Rumah Adat Guntung ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Rabu (18/5/2022).
Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Rumah Restorative Justice yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Kepala Kejari (Kajari) Bontang Syamsul Arif mengatakan, Restorative Justice merupakan penyelesaian masalah secara nurani dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban, masyarakat, tokoh adat dan agama agama yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara.
Keadilan restoratif tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja )nomor 15 tahun 2020 yakni memberikan kesempatan menyelesaikan perkara di luar Peradilan Negeri.
“Kita berharap dengan dengan adanya Restorative Justice di tengah masyarakat mampu memulihkan kondisi aman dan sejahtera. Sehingga tak ada unsur niat balas dendam,” tuturnya.

Kendati demikian, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi dalam penyelesaian secara Restorative Justice, pertama perkara tersebut merupakan tindak pidana perdana oleh pelaku dan kasus tersebut tergolong ringan.
“Kalau lebih dari satu, tidak bisa mendapat kebijakan tersebut,” terangnya.
Kedua, ancaman pidana dari kasus harus kurang dari 4 tahun di penjara.
Ketiga, besar biaya maupun barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Oleh karena itu, jika tidak memenuhi ketiga sarat tersebut, jangan harap persoalan dapat diselesaikan secara Restorative Justice,” tandasnya.

